Siswi Kelas 2 SDN Seumanyam Dianiaya disekolah berakhir Dioperasi Besar, Orang Tua Siap Tuntut Sekolah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sergap86 | NAGAN RAYA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi kelas 2 SDN Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, mandek. Sekolah baru menjenguk korban di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh setelah beberapa hari dan setelah didesak masyarakat serta netizen. Keterlambatan ini diduga melanggar
*Permendikbudristek 46/2023 Pasal 11* yang mewajibkan sekolah lapor ke UPTD PPA maksimal 1×24 jam. Kini orang tua korban menyatakan siap menuntut sekolah secara perdata dan pidana.
Keluarga korban menyebut sudah tiga kali memberi tahu pihak sekolah sejak kejadian, namun tidak ada itikad baik. *Menurut keluarga, pihak sekolah tidak pernah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Dinas PPA Nagan Raya sampai akhirnya keluarga yang melaporkannya.* Pihak sekolah sempat beralasan “akan berkunjung kalau siswa ada di kampung karena ke Banda Aceh butuh biaya”.
Baru setelah tekanan masyarakat setelah viral baru pihak sekolah datang ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Kunjungan kedua terjadi setelah Dinas PPA memanggil sekolah untuk menjelaskan kronologi.
Menurut keluarga, tindakan sekolah masuk kategori pembiaran dan diduga ada upaya pembungkaman. “Sekolah wajib lapor 1×24 jam. Ini diam . Korban sampai operasi besar karena lalai,” kata perwakilan keluarga.
Warga dan orang tua siswa di Darul Makmur juga mendesak agar kasus ini ditangani secara terbuka dan transparan. “Kami minta Dinas Pendidikan, Dinas PPA, dan kepolisian membuka prosesnya ke publik. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi karena ini menyangkut keselamatan anak,” ujar salah satu warga.
*Dasar Hukum yang Bisa Dipakai Orang Tua untuk Menuntut Sekolah*
*1. Tuntutan Perdata – Pasal 1365 KUHPerdata*
Orang tua bisa gugat ganti rugi ke sekolah atas dasar perbuatan melawan hukum. Sekolah dianggap lalai menjalankan kewajiban menjaga keselamatan siswa selama berada di lingkungan sekolah. Gugatan bisa mencakup biaya pengobatan, operasi, pemulihan psikologis, dan kerugian immateril.
*2. Tuntutan Pidana Kelalaian – UU 35/2014 Pasal 80 ayat 2*
Setiap orang yang membiarkan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan luka berat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Kalau terbukti sekolah lalai dan tidak lapor 1×24 jam, kepala sekolah dan pihak yang bertanggung jawab bisa diproses hukum.
*3. Kewajiban Lapor Sekolah – Permendikbudristek 46/2023 Pasal 11*
Satuan pendidikan wajib melaporkan setiap kejadian kekerasan kepada Dinas Pendidikan dan UPTD PPA paling lambat 1×24 jam sejak diketahui.
*Pasal 17* memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara kepala sekolah, hingga pencabutan izin operasional.
*4. Tanggung Jawab Pengawasan – UU 17/2023 Pasal 192*
Satuan pendidikan wajib menjamin keselamatan peserta didik dan menerapkan sistem manajemen risiko. Kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan luka berat dapat masuk unsur pidana Pasal 437 UU 17/2023 dengan ancaman 2-6 tahun penjara.
*5. Kewajiban Koordinasi PPA – PP 54/2022 Pasal 15*
UPTD PPA wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak. Dinas PPA Nagan Raya sudah mengambil alih proses pengumpulan kronologi setelah sekolah dinilai lamban.ketika tim media melakukan clarifikasi kepada kepala sekolah via pesan whatapp 16 mei 2026 kepala sekolah membalas chat klarifikasi :
“Sabtu 16 mei 2026 :
“Ngk usah ditayangkan.”
“Ngk usah di publish. Takut panjang masalahnya. Sayang Sofia masih dirumah sakit. Kami lagi fokuskan kesembuhan Sofia.”
18 mei 2026
“Kejadian sebenarnya tidak seperti yg diberitakan. Disaat saya mengetahui kejadian, saya lansung menghubungi keluarga Adam. Dan kami lansung mencari informasi dari siswa-siswi siapa yg ada melihat kejadian. dari sekolah lansung menghubungi pihak dinas, tp tidak tersambung. Di hari Sabtu kami lansung dihubungi oleh pihak pengawas, dan saya menceritakan kronologinya.walaupun kami tidak mendapat berita yg akurat dari siswa, kami tetap menjenguk Sofia ke rumah sakit, sebelum Dinas PPA menghubungi kami. Kami dari sekolah tidak pernah menutupi dan membiarkan buli. Apapun kejadian antara siswa tetap kami panggil”
“Beritanya sangat jauh dengan kejadian sebenarnya.”
“Saya juga mengatakan yg sebenarnya. Dihari Jum’at saya mengetahui. Dihari Jum’at itu juga saya ambil tindakan. Kalau dikatakan pihak sekolah diam dan menutupi itu tidak benar.”
“Saya mengatakan bukan ngk boleh ditayangkan. Tp beritanya ngk benar kejadian seperti itu. Jangan ditanyangkan berita yg ngk benar seperti kenyataannya.”
“Dari media yg lain ada datang kesekolah untuk menanyakan kejadian yg sebenarnya. Kami sudah menjelaskan bagaimana kejadian sebenarnya. Kami tidak melarang tuk naikan berita. Tapi jangan dipublis berita yg kurang tepat atau tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.”
“Kami sudah menerima laporan,Sampai sekarang kami dari pihak sekolah, masih terus mencari bukti dan saksi.”
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Nagan Raya belum memberi keterangan resmi. Kasus kini ditangani Dinas PPA Nagan Raya dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Nagan Raya.
Redaksi : Maslidar
Editor : T. Ade Pratama Putra
Copyright © Tim SIJI Nagan Raya Provinsi ACEH 2026
- Penulis: Redaksi






Saat ini belum ada komentar