Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Siswi Kelas 2 SDN Seumanyam Dianiaya disekolah berakhir Dioperasi Besar, Orang Tua Siap Tuntut Sekolah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sergap86 | NAGAN RAYA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi kelas 2 SDN Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, mandek. Sekolah baru menjenguk korban di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh setelah beberapa hari dan setelah didesak masyarakat serta netizen. Keterlambatan ini diduga melanggar

*Permendikbudristek 46/2023 Pasal 11* yang mewajibkan sekolah lapor ke UPTD PPA maksimal 1×24 jam. Kini orang tua korban menyatakan siap menuntut sekolah secara perdata dan pidana.

 

Keluarga korban menyebut sudah tiga kali memberi tahu pihak sekolah sejak kejadian, namun tidak ada itikad baik. *Menurut keluarga, pihak sekolah tidak pernah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Dinas PPA Nagan Raya sampai akhirnya keluarga yang melaporkannya.* Pihak sekolah sempat beralasan “akan berkunjung kalau siswa ada di kampung karena ke Banda Aceh butuh biaya”.

 

Baru setelah tekanan masyarakat setelah viral baru pihak sekolah datang ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Kunjungan kedua terjadi setelah Dinas PPA memanggil sekolah untuk menjelaskan kronologi.

 

Menurut keluarga, tindakan sekolah masuk kategori pembiaran dan diduga ada upaya pembungkaman. “Sekolah wajib lapor 1×24 jam. Ini diam . Korban sampai operasi besar karena lalai,” kata perwakilan keluarga.

 

Warga dan orang tua siswa di Darul Makmur juga mendesak agar kasus ini ditangani secara terbuka dan transparan. “Kami minta Dinas Pendidikan, Dinas PPA, dan kepolisian membuka prosesnya ke publik. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi karena ini menyangkut keselamatan anak,” ujar salah satu warga.

 

*Dasar Hukum yang Bisa Dipakai Orang Tua untuk Menuntut Sekolah*

 

*1. Tuntutan Perdata – Pasal 1365 KUHPerdata*

Orang tua bisa gugat ganti rugi ke sekolah atas dasar perbuatan melawan hukum. Sekolah dianggap lalai menjalankan kewajiban menjaga keselamatan siswa selama berada di lingkungan sekolah. Gugatan bisa mencakup biaya pengobatan, operasi, pemulihan psikologis, dan kerugian immateril.

 

*2. Tuntutan Pidana Kelalaian – UU 35/2014 Pasal 80 ayat 2*

Setiap orang yang membiarkan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan luka berat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Kalau terbukti sekolah lalai dan tidak lapor 1×24 jam, kepala sekolah dan pihak yang bertanggung jawab bisa diproses hukum.

 

*3. Kewajiban Lapor Sekolah – Permendikbudristek 46/2023 Pasal 11*

Satuan pendidikan wajib melaporkan setiap kejadian kekerasan kepada Dinas Pendidikan dan UPTD PPA paling lambat 1×24 jam sejak diketahui.

*Pasal 17* memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara kepala sekolah, hingga pencabutan izin operasional.

 

*4. Tanggung Jawab Pengawasan – UU 17/2023 Pasal 192*

Satuan pendidikan wajib menjamin keselamatan peserta didik dan menerapkan sistem manajemen risiko. Kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan luka berat dapat masuk unsur pidana Pasal 437 UU 17/2023 dengan ancaman 2-6 tahun penjara.

 

*5. Kewajiban Koordinasi PPA – PP 54/2022 Pasal 15*

UPTD PPA wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika terdapat dugaan tindak pidana terhadap anak. Dinas PPA Nagan Raya sudah mengambil alih proses pengumpulan kronologi setelah sekolah dinilai lamban.ketika tim media melakukan clarifikasi kepada kepala sekolah via pesan whatapp 16 mei 2026 kepala sekolah membalas chat klarifikasi :

“Sabtu 16 mei 2026 :

 

“Ngk usah ditayangkan.”

 

“Ngk usah di publish. Takut panjang masalahnya. Sayang Sofia masih dirumah sakit. Kami lagi fokuskan kesembuhan Sofia.”

 

18 mei 2026

 

“Kejadian sebenarnya tidak seperti yg diberitakan. Disaat saya mengetahui kejadian, saya lansung menghubungi keluarga Adam. Dan kami lansung mencari informasi dari siswa-siswi siapa yg ada melihat kejadian. dari sekolah lansung menghubungi pihak dinas, tp tidak tersambung. Di hari Sabtu kami lansung dihubungi oleh pihak pengawas, dan saya menceritakan kronologinya.walaupun kami tidak mendapat berita yg akurat dari siswa, kami tetap menjenguk Sofia ke rumah sakit, sebelum Dinas PPA menghubungi kami. Kami dari sekolah tidak pernah menutupi dan membiarkan buli. Apapun kejadian antara siswa tetap kami panggil”

 

“Beritanya sangat jauh dengan kejadian sebenarnya.”

“Saya juga mengatakan yg sebenarnya. Dihari Jum’at saya mengetahui. Dihari Jum’at itu juga saya ambil tindakan. Kalau dikatakan pihak sekolah diam dan menutupi itu tidak benar.”

“Saya mengatakan bukan ngk boleh ditayangkan. Tp beritanya ngk benar kejadian seperti itu. Jangan ditanyangkan berita yg ngk benar seperti kenyataannya.”

“Dari media yg lain ada datang kesekolah untuk menanyakan kejadian yg sebenarnya. Kami sudah menjelaskan bagaimana kejadian sebenarnya. Kami tidak melarang tuk naikan berita. Tapi jangan dipublis berita yg kurang tepat atau tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.”

“Kami sudah menerima laporan,Sampai sekarang kami dari pihak sekolah, masih terus mencari bukti dan saksi.”

 

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Nagan Raya belum memberi keterangan resmi. Kasus kini ditangani Dinas PPA Nagan Raya dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Nagan Raya.

 

 

 

Redaksi : Maslidar 

Editor : T. Ade Pratama Putra 

Copyright © Tim SIJI Nagan Raya Provinsi ACEH 2026

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pandangan Masyarakat dan Pelayanan Publik Menurut Zulfadli, S.Sos.I., MM

    Pandangan Masyarakat dan Pelayanan Publik Menurut Zulfadli, S.Sos.I., MM

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sergap86.Com | Kota Langsa (Aceh) – Berdasarkan pernyataan asli dari Zulfadli, S.Sos.I., MM. Latar Belakang: Zulfadli adalah seorang Pegawai Negeri sekaligus Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Bungoeng Lam Jaroe yang berkedudukan di Kota Langsa, Provinsi Aceh. Pernyataan ini disampaikan melalui media umum sebagai masukan dan pengamatan terhadap kondisi pemerintahan saat ini. Isi Pernyataan Dalam pandangannya, Zulfadli […]

  • Satgas TMMD Reguler Ke-128 Kodim 0117/Aceh Tamiang Kebut Pemasangan Gorong-Gorong di Desa Suka Makmur

    Satgas TMMD Reguler Ke-128 Kodim 0117/Aceh Tamiang Kebut Pemasangan Gorong-Gorong di Desa Suka Makmur

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 50
    • 0Komentar

      Sabtu, 16 Mei 2026 www.Siji.OR.iD Aceh Tamiang – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-128 Kodim 0117/Aceh Tamiang terus mempercepat pengerjaan sasaran fisik berupa pemasangan gorong-gorong di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (14/05/2026). Pengerjaan gorong-gorong tersebut merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur jalan yang sedang dilaksanakan dalam program TMMD. […]

  • Atlet WUSHU Kota Langsa Melaju ke PORA IV 2027 Aceh Jaya.

    Atlet WUSHU Kota Langsa Melaju ke PORA IV 2027 Aceh Jaya.

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com |Kota Langsa -Atlet Wushu kota langsa akhirnya melaju ke PORA IV Aceh Jaya ,setelah berhasil meraih 1 medali perak dan 2 perunggu pada seleksi babak kualifikasi prapora yang di selenggarakan di kota banda aceh pada tanggal 9 sampai 14 mai yg lalu di GOR KONI Aceh. Dalam kesempatan ini team wushu Kota Langsa menurunkan […]

  • Danrem Brigjen TNI Ali Imran Resmikan Pos Koramil Darul Falah Aceh Timur

    Danrem Brigjen TNI Ali Imran Resmikan Pos Koramil Darul Falah Aceh Timur

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur – Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Brigjen TNI Ali Imran, meresmikan langsung Pos Koramil Darul Falah yang berlokasi di Desa Keude Blang, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (8/5/2026). Prosesi peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Brigjen TNI Ali Imran, serta penyerahan akta hibah lahan secara simbolis dari Camat Darul Falah kepada […]

  • Solidaritas TNI dan Rakyat, Pemulihan Rumah Pascabanjir di Aceh Timur Terus Berlanjut

    Solidaritas TNI dan Rakyat, Pemulihan Rumah Pascabanjir di Aceh Timur Terus Berlanjut

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur  – Wujud kepedulian terhadap warga binaan, Serka Syukri Babinsa Koramil 20/Pante Bidari (PB) bersama personel Batalyon TP/BRB dan masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong membantu membongkar rumah warga yang rusak akibat bencana alam banjir yang terjadi beberapa bulan lalu. Jumat (27/02/2026).   Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Alue Ie Merah, Kecamatan Pante […]

  • Pemko Langsa Senyalurkan Bantuan Daging Meugang Jelang 1 Ramadhan 1447 H

    Pemko Langsa Senyalurkan Bantuan Daging Meugang Jelang 1 Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi dengan menyalurkan bantuan daging Meugang menjelang 1 Ramadhan 1447 H. Program ini menjadi wujud kepedulian sekaligus penguatan solidaritas sosial pasca banjir yang melanda sejumlah wilayah beberapa hari lalu. Program pembagian daging Meugang ini dengan pendanaan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto […]

expand_less