Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Yang Harus Diperangi Adalah Praktik Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan Izin, Bukan Investasi Yang Berjalan Sesuai Aturan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sergap86Com | Banda Aceh (Aceh) 10/6/2026 – Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) menilai polemik terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Fokus utama tidak semata-mata pada jumlah maupun luas wilayah izin yang diterbitkan, melainkan bagaimana tata kelola sektor pertambangan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

 

Direktur FORBINA, *Muhammad Nur, S.H.*, mengatakan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu sektor investasi yang paling kompleks dan sensitif di tengah masyarakat. Berbagai persoalan seperti konflik sosial, penolakan warga, isu lingkungan hidup, hingga tudingan praktik jual beli izin kerap muncul dalam setiap pembahasan investasi pertambangan.

 

Publik perlu memahami bahwa investasi di sektor pertambangan bukanlah bisnis yang mudah dan murah. Sejak tahap eksplorasi hingga memasuki fase produksi dapat memakan waktu bertahun-tahun, bahkan mencapai delapan tahun. Seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keuangan wajib dipenuhi oleh pemegang izin sebelum dapat beroperasi secara penuh,” ujar Muhammad Nur.

 

Menurutnya, keberadaan sumber daya mineral yang melimpah di Aceh memang harus menjadi perhatian bersama. Namun perhatian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk menghentikan investasi melalui moratorium secara menyeluruh. Yang dibutuhkan adalah pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

 

FORBINA menegaskan bahwa kerusakan hutan dan lahan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan seluruh IUP yang masih berada pada tahap eksplorasi. Dalam ketentuan hukum pertambangan, aktivitas eksplorasi memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan kegiatan produksi.

 

“Apabila masih berstatus IUP eksplorasi, maka tuduhan kerusakan lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Yang selama ini justru menjadi persoalan serius adalah maraknya aktivitas tambang emas dan minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan,” tegasnya.

 

Muhammad Nur juga menekankan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang menyalahgunakan izin.

Apabila ditemukan pemegang IUP eksplorasi yang melakukan kegiatan produksi secara ilegal di lapangan, maka izin tersebut wajib dicabut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, FORBINA menilai penerbitan izin dalam jumlah tertentu merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan. Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses administrasi berjalan sesuai regulasi, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum kepada investor.

 

Yang menjadi tantangan sebenarnya bukan berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi siapa yang benar-benar mampu merealisasikan investasinya. Banyak perusahaan memperoleh izin, namun tidak semuanya mampu bertahan hingga tahap produksi karena keterbatasan modal, tingginya biaya operasional, serta berbagai risiko investasi yang harus ditanggung,” katanya.

 

FORBINA menilai keberhasilan sektor pertambangan harus diukur dari kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat perlu membangun pengawasan bersama agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi Aceh.

“Yang harus diperangi adalah praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan izin, bukan investasi yang berjalan sesuai aturan. Aceh membutuhkan investasi yang sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi investasi tersebut juga harus tunduk pada hukum dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Muhammad Nur.##

(Team)

Tags
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kodim 0104/Aceh Timur Bangun Kembali Jembatan Armco, Pulihkan Akses Vital Dua Desa di Birem Bayeun

    Kodim 0104/Aceh Timur Bangun Kembali Jembatan Armco, Pulihkan Akses Vital Dua Desa di Birem Bayeun

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Kodim 0104/Aceh Timur Bangun Kembali Jembatan Armco, Pulihkan Akses Vital Dua Desa di Birem Bayeun SIJI ACEH.Com | Aceh Timur – Komitmen TNI dalam mendukung pemulihan infrastruktur pascabencana kembali diwujudkan oleh Kodim 0104/Aceh Timur. Pada Rabu (07/12/2026), Kodim 0104/Aceh Timur melaksanakan pembangunan kembali Jembatan Armco yang menghubungkan Desa Alue Buloh dengan Desa Alur Canang, Kecamatan […]

  • Soroti Kinerja Dan Kebermanfaatan BSI Di Aceh 

    Soroti Kinerja Dan Kebermanfaatan BSI Di Aceh 

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    LangSatu.Com | Kota Langsa  Keberadaan BSI di Aceh masih seumur jagung namun BSI Begitu spesial di Mata pemerintah Pusat. BSI menjadi satu-satunya Bank BUMN yg beroperasi di Aceh menjadi alasan BSI ikut-ikutan menerima suntikan dana 10Triliun oleh Menteri Keuangan Pak Purbaya. Sudah pasti harapan Pemerintah adalah dengan suntikan dana 10Triliun ini benar-benar beredar dan memperbaiki […]

  • Hingga Pertengahan Januari 155,193 Ribu Warga Aceh Masih Dipengungsian Pascabanjir Besar, Ribuan Rumah Rusak Berat dan Hilang

    Hingga Pertengahan Januari 155,193 Ribu Warga Aceh Masih Dipengungsian Pascabanjir Besar, Ribuan Rumah Rusak Berat dan Hilang

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Hingga Pertengahan Januari 155,193 Ribu Warga Aceh Masih Dipengungsian Pascabanjir Besar, Ribuan Rumah Rusak Berat dan Hilang SIJI ACEH.Com | BANDA ACEH — Bencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada akhir November 2025 masih menyisakan dampak serius bagi masyarakat. Hingga pertengahan Januari 2026, sebanyak 155.193 jiwa atau sekitar 49.800 kepala keluarga (KK) […]

  • Pangdam IM Kunjungan Kerja ke Yonif 115/ML, cek kesiapkan Prajurit Hadapi Penugasan Pamtas

    Pangdam IM Kunjungan Kerja ke Yonif 115/ML, cek kesiapkan Prajurit Hadapi Penugasan Pamtas

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Rabu, 6 Mei 2026 (Tim Siji Nagan Raya), Aceh Selatan – Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., melaksanakan kunjungan kerja ke Batalyon Infanteri 115/Macan Leuser Yang Bertempat Desa Ujong Padang Asahan, Kec. Pasie Raja kab.Aceh Selatan. Rabu (06/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Pangdam IM Mayjen TNI Joko Hadi Susilo S.I.P, […]

  • Pembangunan Pagar Masjid Raya Darul Falah Langsa Terkesan Diabaikan. Mendesak PPTK

    Pembangunan Pagar Masjid Raya Darul Falah Langsa Terkesan Diabaikan. Mendesak PPTK

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Sijiaceh.com Kota Langsa 31/12/2925 Pembangunan pagar Masjid Raya Darul Falah Kota Langsa, Aceh, terkesan diabaikan. Pantauan awak media pada 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut belum selesai, padahal masa kontrak telah berakhir pada 27 Desember 2025. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Tunong Jaya dengan pengawas Utoh Consultan, mulai 29 Oktober 2025, dengan nilai kontrak […]

  • Pemuda Aceh Ultimatum Prabowo Tetapkan Bencana Nasional”

    Pemuda Aceh Ultimatum Prabowo Tetapkan Bencana Nasional”

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    ACEH sijiaceh.com 13/12/2025                  Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Aceh, Rifqi Maulana, S.H., kembali mendesak pemerintah pusat menetapkan status Bencana Nasional atas kerusakan luas akibat banjir dan longsor yang melanda Aceh. Ia menilai situasi di lapangan sudah jauh melampaui kapasitas pemerintah daerah. Rifqi menyebut ribuan rumah […]

expand_less