Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

DIDUGA TERJADI LAGI !!! TUMPAHAN LIMBAH BATU BARA CEMARI PESISIR LAUT  ACEH BARAT, MASYARAKAT DESAK PENINDAKAN TANPA KOMPROMI

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sergap86 | ACEH BARAT – Dugaan pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan limbah batu bara kembali memicu kemarahan masyarakat pesisir di Kabupaten Aceh Barat.

Warga Desa Padang Seurahet (Calok) dan Desa Suak Indrapuri menyoroti kondisi perairan yang diduga tercemar material batu bara dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi, Minggu (07/Juni/2026).,

 

Informasi awal diterima Tim Aliansi Media Investigasi dari seorang nelayan tradisional berinisial (AM), yang mengaku menemukan kondisi perairan pesisir berubah keruh kehitaman dan dipenuhi butiran material yang diduga kuat merupakan serpihan batu bara.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi melakukan pemantauan langsung ke sejumlah titik di kawasan pesisir kecamatan Johan pahlawan tersebut.

Hasil pantauan lapangan menunjukkan adanya perubahan warna air laut menjadi keruh kehitaman. Selain itu, ditemukan endapan material berwarna hitam yang menyerupai batu bara di beberapa titik sepanjang garis pantai.

 

Kondisi seperti ini sangat merugikan kami sebagai nelayan. Laut adalah sumber penghidupan masyarakat. Jika terus tercemar, hasil tangkapan ikan menurun dan ekosistem laut semakin rusak,” ungkap seorang nelayan kepada tim investigasi.

 

Dugaan Mengarah pada Aktivitas Pengangkutan Batu Bara

Sejumlah warga menduga pencemaran tersebut berkaitan dengan aktivitas Pekerjaan pengangkutan batu bara yang dilakukan di wilayah operasional Dermaga & Pelabuhan Milik perusahaan tambang batu bara yang berada di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.

 

Dugaan masyarakat mengarah kuat pada aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan operasional PT. Mifa Bersaudara dan PT.Adhi Guna Putera, mengingat kedua perusahaan tersebut memiliki aktivitas usaha yang berhubungan dengan komoditas batu bara di kawasan tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada langkah konkret penanganan serius & Tegas terkait pencemaran limbah Tumpahan batu bara, baik dari  perusahaan itu sendiri maupun dari instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan di tempat sumber material yang ditemukan lokasi bibir pantai yang tercemar limbah Tumpahan batu bara .

 

Fakta Lapangan Picu Pertanyaan Publik!!

 

Masyarakat menilai kondisi yang terlihat di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan lingkungan terhadap aktivitas industri di kawasan pesisir.

Warga mempertanyakan mengapa dugaan pencemaran yang disebut berulang kali terjadi belum juga berujung pada langkah penegakan Hukum, Denda yang tegas serta Transparansi Penindakan Apabila memang Sudah sangat-sangat jeulas ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pencemaran lingkungan laut.

 

Kalau memang terbukti terjadi pencemaran, jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” tegas salah seorang tokoh masyarakat pesisir.

 

Humas Perusahaan Sampaikan Komitmen Lingkungan Saat dikonfirmasi, Humas PT Mifa Bersaudara, Zulfurkan, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perusahaan selalu berkomitmen dan berupaya menjalankan operasional pertambangan sesuai prosedur, menerapkan prinsip Good Mining Practice (GMP), dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Pernyataan yang disampaikan oleh  pihak Humas perusahaan PT. Mifa Bersaudara sdr Zulfurkan pada saat di konfirmasi oleh Awak Media Tim Aliansi  investigasi, Menurut Masyarakat menilai Nya itu jeulas- jeulas di anggap sangat-sangat lah  kata-kata pembodohan publik secara terang-terangan di depan Umum & dianggap kata2 tidak Relevan untuk diucapkan serta kata2 tersebut dianggap juga untuk Menutup-nutupi Fakta & Realita, kenyataan Di tempat kejadian bahwasanya betul-betul & benar terjadi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh Tumpahan batu bara.

 

Masyarakat juga harap Memaklumi Nya apa yang disampaikan oleh pihak Humas perusahaan PT. Mifa Bersaudara ,”karena sdr Pak Zulfurkan karena di gaji oleh perusahaan, wajar sajalah dia membela perusahaan tempat dia bekerja serta mencari makan, walaupun fakta & realita di lapangan jeulas- jeulas terbukti bahwasanya Lingkungan laut di pesisir pantai padang Seurahet & pantai pesisir Suak Indrapuri sudah tercemar Tumpahan limbah batu bara”.ungkap nya.

 

Ancaman Serius bagi Nelayan dan Ekosistem Laut Apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti jeulas ,dampaknya dinilai sangat serius terhadap keberlangsungan ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.

 

Material batu bara yang masuk ke perairan berpotensi mengganggu habitat berbagai biota laut, mulai dari ikan, udang, lobster, kerang hingga terumbu karang yang menjadi penyangga utama keseimbangan ekosistem pesisir.

 

Selain itu, ribuan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan laut berisiko mengalami kerugian ekonomi akibat menurunnya kualitas lingkungan perairan.

 

Regulasi dan Ancaman Sanksi Hukum :

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Pasal 98 mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

 

Sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pihak yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.

 

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

 

Masyarakat Desak Pemerintah dan APH Bertindak Tegas,

Masyarakat pesisir mendesak Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPR Aceh, DPR RI, DPD RI, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

 

Warga menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh diselesaikan hanya melalui pernyataan atau janji semata. Mereka meminta adanya pemeriksaan lapangan secara transparan, pengujian laboratorium independen, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran.

 

Laut adalah warisan untuk anak cucu kami. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Jika terbukti ada pencemaran, pelakunya harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas seorang tokoh masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak perusahaan besar milik PT. ADHIGUNA PUTERA yang disebut dalam laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran tersebut.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan.(***)

 

@PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

@WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

@PRABOWO SUBIANTO

@ GIBRAN RAKABUMING

@MENTERI TENAGA KERJA RI

@MENTERI K3 RI

@MENTERI SDM RI

@ MENTERI BUMN

@ MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

@ MENTERI KELAUTAN

@MENTERI SOSIAL

@SESKAB RI

@ DPR RI KOMISI lll

@ KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO

@WAKAPOLRI KOMJEN POL DEDI PRASETYO

@ JENDRAL TNI AGUS SUBIYANTO

@JENDRAL TNI TANDYO BUDI REVITA

@ JENDRAL TNI MARULI SIMANJUNTAK

@ KAPOLDA ACEH IRJEN POL MARZUKI ALI BASYAH

@ WAKAPOLDA BRIGJEN POL ARI WAHYU WIDODO

@PANGDAN IM MAYJEN TNI JOKO HADI SUSILO

@ WAKIL PANGDAM IM BRIGJEN TNI DWI SASONGKO

@ GUBERNUR ACEH MUZAKIR MANAF

@ WAKIL GUBERNUR ACEH FADHLULLAH

@DPRA

@ DPD RI

@ DPD RI

@ KOMISI 3 DPR RI

@DPRK ACEH BARAT

@ BUPATI ACEH BARAT

@ WAKIL BUPATI ACEH BARAT

@ POLRES ACEH BARAT

@ KODIM ACEH BARAT

@ KEJAKSAAN ACEH BARAT

@ DPRK NAGAN RAYA

@ BUPATI NAGAN RAYA

@ WAKIL BUPATI NAGAN RAYA

@ POLRES NAGAN RAYA

@ KODIM NAGAN RAYA

@KEJAKSAAN AGUNG RI

@ INSPEKTORAT RI

@KEJAKSAAN NAGAN RAYA

 

 

 

Redaksi : Maslidar

Editor : Tim siji Nagan Raya

Copyright © Tim SIJI Nagan Raya Provinsi ACEH 2026

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Langsa Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-Turut

    Kota Langsa Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-Turut

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Banda Aceh – Sergap86.com- Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah dengan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Capaian tersebut menjadikan Kota Langsa berhasil meraih opini WTP selama 13 kali berturut-turut, sebuah prestasi […]

  • Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Meluas: Diduga Jadi Lokasi Penyaluran Untuk Tambang Emas Ilegal, Galian C dan Alat Berat Pengusaha

    Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Meluas: Diduga Jadi Lokasi Penyaluran Untuk Tambang Emas Ilegal, Galian C dan Alat Berat Pengusaha

    • calendar_month 10 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Subsidi untuk Nelayan & Petani Diduga Dialihkan ke Alat Berat PETI dan Galian LangSatu.Com | MEULABOH – Praktik penyelewengan Solar subsidi_diduga_ tidak hanya terjadi di Kabupaten Aceh Barat, tetapi juga meluas ke Aceh Barat Daya dan Nagan Raya. Solar subsidi _diduga_ digunakan untuk tambang emas ilegal/PETI, galian C, dan operasional alat berat. Berdasarkan aduan masyarakat kepada Tim Investigasi […]

  • Kapoksahli Pangdam IM Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blang Padang Banda Aceh

    Kapoksahli Pangdam IM Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blang Padang Banda Aceh

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    www.SIJI.OR.ID Senin, 01 Juni 2026 Banda Aceh – Kepala Kelompok Staf Ahli Pangdam Iskandar Muda (Kapoksahli Pangdam IM), Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi, mewakili Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., bertindak selaku Inspektur Upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Blang Padang, Kota […]

  • Lima Atlet Wushu Subulussalam Tiba di Banda Aceh, Siap Tempur di Pra PORA Aceh 2026

    Lima Atlet Wushu Subulussalam Tiba di Banda Aceh, Siap Tempur di Pra PORA Aceh 2026

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Banda Aceh  – Semangat juang kontingen Wushu Kota Subulussalam mulai menyala di Tanoh Rencong. Lima atlet terbaik bersama pelatih resmi tiba di Banda Aceh untuk mengikuti ajang Pra Pekan Olahraga Aceh (Pra PORA) 2026 yang akan berlangsung pada 9–15 Mei 2026 di GOR KONI Aceh.   Kedatangan para atlet mendapat dukungan penuh dari […]

  • Pemko Langsa Berhasil Pertahankan Predikat Informatif, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas Hadapi Penilaian 2026

    Pemko Langsa Berhasil Pertahankan Predikat Informatif, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas Hadapi Penilaian 2026

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kota Langsa – Sergap86.com (Aceh) Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Pemko Langsa mempertahankan predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA). Penghargaan tersebut diterima Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, SE, […]

  • Ketua DPW Siji Aceh Mundur Karna Akan Fokus Pada LSM

    Ketua DPW Siji Aceh Mundur Karna Akan Fokus Pada LSM

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sergap86.Com | Kota Langsa (Aceh) 14/6/2026 Ketua Dewan Pengurus suara independen jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh Muhammad.Ali C,JB mengundurkan diri untuk sementara waktu karna akan berfokus pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan digelutinya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Tn.Ali kepada sejumlah awak media di kantornya Jalan Mesjid Raya Nomor 4 Langsa kota, Kota Labgsa […]

expand_less