Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Dorong Keadilan dan Kesejahteraan, MARPOKAT Desak Pemda Percepat Penetapan WPR dan IPR di Mandailing Natal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SijiAceh.Com | Mandailing Natal – Dinamika pertambangan rakyat yang terus menjadi sorotan publik menghadirkan paradoks tersendiri. Di satu sisi, sektor ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat, namun di sisi lain aktivitas penambangan kerap dibayangi ketidakpastian hukum. Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Majelis Rakyat Pencinta Tambang (MARPOKAT) Abdul Rajab mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan.

Abdul Rajab menegaskan bahwa sektor pertambangan tidak dapat dipungkiri menjadi salah satu lokomotif penggerak ekonomi daerah. Namun demikian, aktivitas tambang rakyat harus diatur dengan baik dan benar agar memberikan manfaat optimal tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

“Di Indonesia, Undang-Undang Minerba telah menawarkan jalan tengah melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Legalitas ini diharapkan menjadi pintu resmi bagi masyarakat untuk mengelola tambang skala kecil secara aman, tertib, dan berkeadilan,” ujar Abdul Rajab dalam pernyataannya, Rabu (12/3/2026).

Menurutnya, para penambang yang selama ini menjadi penggerak ekonomi kerap dihantui ketidakpastian hukum, meskipun regulasi yang mengatur telah jelas ada. Kondisi inilah yang menurutnya menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR.

“Pemerintah daerah harus menjadi inisiator. Duduk bersama dengan masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan rakyat, lakukan pembahasan komprehensif dengan mengundang pakar ekonomi, geologi, pertambangan, unsur perdata hukum, serta unsur teknis energi dan sumber daya mineral. Sehingga lahirlah sebuah tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tegasnya.

Abdul Rajab meyakini bahwa penetapan WPR dan percepatan IPR menjadi langkah paling efektif dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat yang sesuai koridor hukum. Terlebih, potensi tambang rakyat di Kabupaten Mandailing Natal dinilainya sangat besar dan layak dikelola secara legal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa legalitas semata tidak cukup tanpa dibarengi integritas dan keberanian dari seluruh pemangku kepentingan.

Yang lebih penting adalah integritas, keberanian, dan kecintaan kita terhadap Mandailing Natal. Hanya dengan itu, legalitas tidak akan berubah menjadi legitimasi praktik buruk. Karena pertambangan sejati bukan sekadar menggali isi bumi, tetapi menggali masa depan dengan kepala tegak dan visi yang jelas untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

MARPOKAT (Masyarakat Peduli Pengolahan Tambang Rakyat) berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera merespons aspirasi ini dengan mengambil langkah konkret, mengingat banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat namun selama ini masih beroperasi dalam ketidakpastian hukum.##

(Magrifatulloh).

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp: 1,29 Miliar Dilaksanakan Oleh Bea Cukai Langsa

    Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp: 1,29 Miliar Dilaksanakan Oleh Bea Cukai Langsa

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com|Kota Langsa 9/4/2026 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beadan Cukai Tipe  Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa) melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal berupa 545.452 batang rokok dilingkungan Kantor Bea Cukai Langsa,Provinsi Aceh, pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian […]

  • Bupati Aceh Utara Dorong Warga Proaktif Cek Data Rumah Rusak & Optimalkan Hak Sanggah

    Bupati Aceh Utara Dorong Warga Proaktif Cek Data Rumah Rusak & Optimalkan Hak Sanggah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Bupati Aceh Utara Dorong Warga Proaktif Cek Data Rumah Rusak & Optimalkan Hak Sanggah SIJI ACEH.Com | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menekankan pentingnya keterbukaan dalam pendataan rumah warga yang rusak akibat bencana. Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa bersama Wakil Bupati (Wabup) Tarmizi Panyang, menegaskan bahwa […]

  • Apapun warna Bajunya, Ketua SIJI Aceh Akan Kejar Oknum Yang Terlibat Hambat Pembangunan Huntara

    Apapun warna Bajunya, Ketua SIJI Aceh Akan Kejar Oknum Yang Terlibat Hambat Pembangunan Huntara

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 390
    • 0Komentar

    SijiAceh.Com | Aceh Timur 15/2/2026 Ketua Dewan Pengurus Wilayah Suara Independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh, Muhammad Ali C,JB Merasa berang, pasalnya 60 Huntara di dusun Alu Buloh dan Padang Kasap Desa Alu ie Mirah kecamatan Pante Bidari Aceh Timur, sampai hari ini tak kunjung dibangun oleh “CV Cahaya Intan Perkasa” yang di tunjuk untuk […]

  • Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur butuh Bantuan Logistik dan Mkanan Dari Pemerintah

    Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur butuh Bantuan Logistik dan Mkanan Dari Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

     Aceh Timur sijiaceh.com 24/12/2025          Masyarakat Desa Batu Sambung dan 8 (Delapan) desa di kecamatan Simpang Jernih Aceh timur membutuhkan bantuan dari pemerintah baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah Desa (pemdes) mengabarkan kepada media ini dan beberapa media lainya, bahwa mereka sangat membutuhkan bantuan pasca banjir. Mereka sangat membutuhkan […]

  • Gampong Alue Canang Kembali Dilanda Banjir, Warga Diminta Siaga.

    Gampong Alue Canang Kembali Dilanda Banjir, Warga Diminta Siaga.

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Aceh Timur sijiaceh.com 2/1/2026     Gampong Alue Canang, kecamatan Birem Bauyen, kabupaten Aceh Timur, kembali dilanda banjir pada dini hari pukul 07.00 WIB. Geuchik Alue Canang, Rajali, membenarkan bahwa banjir menyusul kembali yang melanda pemukiman rumah warga. Jum’at l 2 Januari 2026. “Ya, benar. Banjir telah menyusul dan warga diminta untuk siaga satu dan berhati-hati […]

  • Lumpur Tak Halangi Pengabdian, TNI Bersihkan Fasum Rantau Panjang Hingga Tuntas

    Lumpur Tak Halangi Pengabdian, TNI Bersihkan Fasum Rantau Panjang Hingga Tuntas

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    ACEH TIMUR SijiAceh.Com   Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 10/Simpang Jernih Kodim 0104/Aceh Timur bersama personel Yonif TP 853/BRB yang melaksanakan pembersihan fasilitas umum pasca banjir di Desa Rantau Panjang (Bidari), Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Senin ( 12/01/2026) Pembersihan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar tumpukan lumpur, sampah, […]

expand_less